![]() |
Ilustrasi konflik tanah (ist.) |
INDOSATU.ID - Bupati Deli Serdang diminta untuk menindak tegas dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Deli Tua, Tongat Ginting, S.Pd, yang diduga bertindak di luar kewenangannya hingga merugikan masyarakat.
Permintaan ini disampaikan oleh Dr (c) Andri Agam, S.H., M.H., CPM., CP.Arb., melalui surat resmi kepada Bupati Deli Serdang dengan Nomor: 01/PEMB/A2-LF/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025, yang juga ditembuskan kepada Camat Deli Tua.
Menurut Andri Agam, Kepala Desa Deli Tua telah mengambil alih kewenangan Lurah Deli Tua dengan menerbitkan surat keterangan tanah atas lahan seluas 2,2 hektare yang terletak di Jalan Besar Namorambe, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, menurut aturan, Lurah Deli Tua yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen terkait lahan tersebut.
Dugaan Penyimpangan Administrasi
Advokat sekaligus Konsultan Hukum dari Kantor Andri Agam (A2) & Rekans Law Firm ini menjelaskan bahwa kliennya, Albert, merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 3211/A/III/7 tertanggal 23 Januari 1974 atas nama Nauli dan Laurimba, serta Surat Tanah Nomor 113/MR/Tahun 1980.
Namun, Kepala Desa Deli Tua, Tongat Ginting, diduga menerbitkan dua surat keterangan tanah atas nama Muhammad Rafiq Hasibuan pada 26 Januari 2024 dan 28 Februari 2024, hanya berdasarkan fotokopi surat wasiat tanpa dokumen autentik sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Akibat tindakan tersebut, para ahli waris, termasuk kliennya, tidak dapat meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Konflik Kepemilikan Tanah
Lurah Deli Tua, Selvi Angelina Ginting, dalam surat resminya menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Deli Tua dan tidak dalam sengketa.
Pernyataan serupa juga telah dikeluarkan oleh Lurah Deli Tua sebelumnya, Supranoto, S.E., dalam Surat Keterangan Silang Sengketa Nomor 599/3/2009 yang menyebut bahwa tanah itu benar milik Chandra Nauli.
Namun, Tongat Ginting kemudian menerbitkan surat baru yang menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Simah Sikumbang dan Chandra Nauli tidak sah karena tidak melibatkan Muhammad Rafiq Hasibuan sebagai ahli waris.
Surat ini kemudian digunakan oleh Muhammad Rafiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo untuk menyanggah kepemilikan tanah di BPN Deli Serdang, sehingga penerbitan sertifikat klien Andri Agam tertunda.
Laporan ke Polisi dan Dugaan Suap
Albert telah melaporkan kasus ini ke Polsek Deli Tua. Dalam pemeriksaan, Tongat Ginting mengakui bahwa dirinya menandatangani surat keterangan tanah atas permintaan Muhammad Rafiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo dengan iming-iming uang sebesar Rp1,5 miliar apabila lahan tersebut berhasil dijual.
Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah lahan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Deli Tua atau Kelurahan Deli Tua.
Tindakan Kepala Desa Deli Tua ini juga diduga menyebabkan perusakan dan pencurian pagar yang dibangun oleh Albert di atas lahan tersebut.
Dugaan pelaku, Sumardi alias Mondo dan seorang rekannya bernama Selamat, telah ditangkap oleh Polsek Deli Tua dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tuntutan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Mengingat dugaan pelanggaran berat ini, Andri Agam bersama rekannya, Dr (c) Yusri Fachri, S.H., M.H., mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menindak tegas dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Deli Tua.
Mereka menilai tindakan Tongat Ginting yang menerbitkan dua surat keterangan tanah dengan dasar yang sama merupakan pelanggaran administratif dan hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
Editor: Admin