![]() |
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan UKPBJ Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur (Apri) |
Banyuasin, INDOSATU.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin pada Rabu (7/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 5 Februari 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Selain kantor PUPR, Tim Kejati Sumsel juga menggeledah Sekretariat Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banyuasin.
Langkah ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Proyek tersebut didanai dari anggaran khusus Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah menyita beberapa dokumen yang relevan dengan perkara ini," tutur Vanny, Jumat (10/1/2025).
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi.
Pengirim berita: Apri
Editor: Dika