-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi COVID-19 di Jawa Barat

    Redaksi
    06 Februari 2025, 15:03 WIB Last Updated 2025-02-06T08:51:23Z
    Banner IDwebhost

    Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi COVID-19 di Jawa Barat (Foto: Apri)

    INDOSATU.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap Leksi Yandi, terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah SPBU di Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

    Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Leksi Yandi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa.

    Di antaranya di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, pada tahun anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp734,7 juta.

    Leksi Yandi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2023 atas permintaan Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

    Setelah satu tahun enam bulan buron, ia berhasil diamankan saat tengah mengisi bahan bakar.

    Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, sebelum diterbangkan ke Palembang.

    Pada Rabu (5/2/2025), Leksi Yandi dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024, ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.

    "Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangan pers Nomor: PR-04/L.6.2/Kph.2/02/2025.

    Selain denda, Leksi Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp734,7 juta.

    Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

    Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

    Kejati Sumsel menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam penangkapan ini dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

    Pengirim berita: Apri
    Editor: Dika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini