![]() |
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri saat berada di lokasi lahan negara yang tampak dipagar oknum mafia (Foto: Gerinda Deli Serdang) |
Deli Serdang, INDOSATU.ID - Zakky Shahri, selaku Ketua DPRD Deli Serdang mengambil langkah cepat dalam merespons pengaduan warga Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, terkait penguasaan lahan negara seluas 48 hektare yang diduga dilakukan oleh pihak tak berwenang.
Lahan tersebut diketahui telah dipagari oleh pengusaha tambak yang identitasnya belum diketahui.
Sebagai bentuk respons cepat, Zakky Shahri berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan langsung turun ke lokasi pada Senin (24/2/2025).
Dalam kunjungan tersebut, ia menyaksikan langsung pembongkaran pagar seng yang telah dipasang di lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan lindung.
Berdasarkan hasil tinjauan, lahan tersebut diketahui dikuasai oleh PT Tun Sewindu. Namun, saat diminta menunjukkan izin operasional, pihak perusahaan tidak dapat memberikan bukti legalitas yang sah.
Menindaklanjuti temuan ini, DPRD Deli Serdang akan memanggil perusahaan terkait untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
![]() |
Plang Dinas LHK Pemprov Sumut di lokasi lahan yang dipagar oknum mafia (Foto: Gerindra) |
Warga Heran dan Mengadu, Kepala Desa Minta Diusut Tuntas
Sebelumnya, beredar informasi bahwa lahan di Kecamatan Pantai Labu telah dipagari oleh oknum pengusaha.
Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan jalur hijau hutan lindung, sebagaimana dibuktikan dengan adanya plang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara yang bertuliskan "Kawasan Hutan Negara".
Namun, plang tersebut tampak tidak terawat, dengan beberapa bagian berkarat, sementara tiangnya dicat dengan motif salah satu organisasi kepemudaan (OKP).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pagar seng telah berdiri selama tiga minggu terakhir dan tampak kokoh di sepanjang lahan tersebut.
Warga sekitar merasa resah karena pemagaran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah setempat.
"Heran juga kita, kok berani dia (oknum pengusaha). Bisa jadi ada permainan di balik layar," ujar Chandra, salah satu warga Pantai Labu.
Chandra menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. Ia menduga bahwa pihak yang melakukan pemagaran adalah bagian dari mafia tanah.
"Kalau orang biasa seperti kami, mana berani melakukan hal seperti ini," tambahnya.
Warga juga mengaku tidak berdaya karena pagar seng tersebut dijaga oleh sekelompok preman yang diduga dibayar oleh pihak tertentu.
Situasi ini semakin membuat masyarakat Desa Regemuk merasa hak mereka telah dirampas.
Kepala Desa Regemuk, Muliadi, menegaskan bahwa lahan yang dipagari tersebut tidak memiliki legalitas yang sah.
Ia juga menyatakan bahwa pihak yang melakukan pemagaran tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa.
"Ini jelas pelanggaran. Kami minta pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
Tanggapan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Pemprov Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, telah memerintahkan bawahannya untuk membongkar pagar yang dipasang secara sepihak di kawasan hutan negara.
Dia menegaskan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan yang berlaku.
"Jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa menguasai lahan tersebut tanpa izin resmi," kata Yuliani, dikutip dari laman Tubinnews.
Ia juga menegaskan bahwa jika pihak terkait tetap membandel, pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar tersebut.
Lebih lanjut, Yuliani meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan ini dan tidak menuduh pihak tertentu tanpa bukti yang jelas.
"Jika ada anggota saya yang menerima sesuatu dari pihak terkait, silakan laporkan kepada kami," ujarnya.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
Editor: Admin