Endar Muda Siregar alias Endar, ketika ditahan Polisi (Foto: Polda Sumut) |
Medan, INDOSATU.ID - Seorang terdakwa kasus narkotika, Endar Muda Siregar alias Endar, mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu. Pernyataannya yang terekam dalam sebuah video viral memicu reaksi publik.
Dalam video tersebut, Endar merinci setoran tersebut, yakni Rp 80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.
Ia juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini.
Polisi Bantah Klaim Terdakwa
Menanggapi pernyataan tersebut, Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa klaim Endar tidak memiliki dasar yang jelas.
"Tersangka Endar Muda Siregar telah melalui proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video perlu dikritisi karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," tutur Kompol Siti Rohani.
Polda Sumut menyatakan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum polisi, pihaknya siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Fakta Hukum Kasus Endar
Berdasarkan data kepolisian, Endar Muda Siregar merupakan bandar narkotika yang telah ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Saat ditangkap, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya.
Endar kemudian menjalani proses hukum dan divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024 pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil.
Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Komitmen Polisi Berantas Narkotika
Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani perkara narkotika lainnya, termasuk kasus Khairul Aripin alias DK, yang ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.
Setelah melalui berbagai proses hukum, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025.
Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," terang Kompol Siti Rohani.
Polda Sumut juga memastikan bahwa mereka akan menindak tegas jika ada oknum kepolisian yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika.
Saat ini, penyelidikan terkait dugaan setoran yang disebutkan Endar masih berlangsung. Jika ditemukan bukti kuat, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi.
Sumber: Polda Sumut
Editor: Admin