![]() |
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (Foto: istimewa) |
INDOSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Barang yang disita meliputi 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
"Hasil sita termasuk 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan dilakukan di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kukar.
KPK Juga Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali
Selain rumah Japto, KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama.
"Secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan," jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Rita Diduga Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU
Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar.
Ia disebut mematok tarif sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diambil.
Selain itu, Rita juga disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 104 kendaraan, terdiri dari 72 mobil dan 32 sepeda moto.
Selain itu, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan. Barang-barang tersebut disita dalam rentang waktu 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Japto Soerjosoemarno: Silakan Proses Hukum Berjalan
Menanggapi penggeledahan tersebut, Japto Soerjosoemarno melalui Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menyatakan tidak mempermasalahkan tindakan KPK.
Japto bahkan mempersilakan KPK menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya, KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau," tutur Arif saat dihubungi, Rabu (5/2/2025) malam.
Arif menambahkan, Japto tidak memberikan arahan khusus kepada Pemuda Pancasila terkait penggeledahan tersebut.
"Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan khusus," ujarnya.
Lebih lanjut, Arif memastikan Pemuda Pancasila tidak mempermasalahkan jika Japto nantinya dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
Editor: Admin