![]() |
87 Persen Lahan Sawah Ditetapkan Sebagai LP2B, Tidak Boleh Berubah Fungsi (istimewa) |
INDOSATU.ID - Pemerintah menetapkan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dengan keputusan ini, lahan yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan secara permanen, kecuali jika digantikan dengan lahan lain yang memiliki tingkat produktivitas setara.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/3/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B harus dipertahankan fungsinya demi menjaga ketahanan pangan nasional.
"Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara," ujar Nusron.
Langkah ini mendapat dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menilai kebijakan ini penting untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.
Konversi lahan pertanian yang terus terjadi dinilai sebagai ancaman serius terhadap produksi pangan nasional.
Dengan aturan yang lebih ketat, pemerintah berharap sektor pertanian tetap mampu memenuhi kebutuhan pangan jangka panjang dan mewujudkan sistem pertanian yang berkelanjutan. (Red)