-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aktivis KEMAH INDONESIA: Tindak Tegas Pemagaran Hutan Lindung di Deli Serdang

    Redaksi
    10 Maret 2025, 21:25 WIB Last Updated 2025-03-11T09:17:25Z
    Banner IDwebhost

    Aktivis KEMAH INDONESIA di Jakarta (Foto: Kemah Indonesia)

    INDOSATU.ID - Polemik pemagaran lahan seluas 40,08 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh PT Tun Sewindu mendapat kecaman dari organisasi lingkungan Kemah Indonesia.

    Heru Purwoko, aktivis Kemah Indonesia (Komite Pemuda Menjaga Hutan Indonesia), menilai pemagaran lahan negara tanpa izin oleh perusahaan tambak tersebut sebagai hal yang tidak masuk akal.

    Dirinya menduga ada keterlibatan oknum birokrat, aparat, maupun organisasi masyarakat (ormas) yang bersekongkol dengan PT Tun Sewindu hingga memungkinkan pemagaran tersebut terjadi.

    "Lahan ini jelas merupakan kawasan hutan lindung, sebagaimana dibuktikan dengan plang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara yang bertuliskan 'Kawasan Hutan Negara'," jelas Heru melalui WhatsApp kepada redaksi media indosatu.id, Senin (10/3/2025.

    "Namun, ironisnya, plang tersebut tampak tidak terawat, berkarat, dan bahkan tiangnya dicat dengan motif salah satu organisasi kepemudaan (OKP)," tambahnya.

    Terkait pemagaran itu, Kemah Indonesia mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan negara ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di waktu akan datang.

    Selain itu, mereka juga meminta DPRD Deli Serdang untuk tidak gentar menghadapi PT Tun Sewindu serta mendorong Kementerian Kehutanan agar mengambil tindakan tegas dengan memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).

    "Kami meminta pemerintah untuk bertindak tegas. Hutan dan lahan negara harus diselamatkan dari pihak-pihak yang ingin menguasainya secara ilegal," tegas Heru.

    PT Tun Sewindu Laporkan Kadis LHK Sumut ke Polisi

    Ketegasan yang dilakukan Kepala Dinas Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Sumut Yuliani Siregar ternyata membuat pihak PT Tun Sewindu meradang.

    Lewat kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Yuliani dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (27/2/2025) lalu.

    Laporan itu dilayangkan perusahaan karena Yuliani memerintahkan pembongkaran pagar seng yang dibuat PT Tun Sewindu di lokasi yang diklaim sebagai hutan negara.

    Bernomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, laporan dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut.

    "Saya melaporkan Kadis LHK Sumut karena melakukan pembongkaran pagar tambak milik PT Tun Sewindu," sebut Junirwan, selaku Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, dikutip dari media lokal di Sumut.

    Kuasa Hukum PT Tun Sewindu mengatakan bahwa Yuliani diduga menginisiasi dan memerintahkan agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut.

    Junirwan mengatakan bahwa pembongkaran seng di lokasi mengakibatkan kerugian Rp300 juta bagi PT Tun Sewindu.

    Sementara itu, Kadis LHK Sumut Yuliani mengatakan akan mengikuti proses hukum pasca dilaporkan pihak perusahaan tambak udang itu.

    Yuliani tetap pada pendiriannya bahwa lokasi yang diklaim perusahaan itu adalah hutan milik negara, sehingga pihaknya membongkar pagar karena telah melanggar peraturan di negara ini.

    "Jika saya dipanggil, akan saya jawab. Saya tidak mencuri, kita membongkar pagar karena telah melanggar peraturan," tutur Yuliani kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

    "Itu kawasan hutan lindung, saya sebagai Kadis melakukan penegakkan hukum," tegasnya.

    Tanggapan Gubernur Sumut Bobby Nasution

    Pasca dilaporkan, Kadis LHK Sumut meminta arahan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution selaku atasannya 

    Tindakan Yuliani selaku Kadis LHK Sumut mendapatkan dukungan dari Gubernur Sumut itu.

    "Kalau betul hutan lindung, lawan!!," ujar Bobby, Senin (10/3/2025).

    Menantu mantan Presiden Jokowi itu menambahkan, jika pagar itu memang berdiri di hutan lindung, perusahaan dan pengusaha bisa dilaporkan balik.

    "Jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tegas Bobby. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini