![]() |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kiri) (Foto: dokumentasi |
INDOSATU.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan kementeriannya untuk meninjau kawasan yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).
Langkah ini bertujuan mencari solusi dalam mengatasi bencana banjir yang kerap terjadi di berbagai wilayah.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN yang digelar di Jakarta, Rabu (19/3/2025) kemarin.
Menteri Nusron meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota yang berada di sepanjang DAS untuk segera melakukan kajian terkait kondisi kawasan sempadan sungai.
"Agar Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) membuat rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil yang wilayahnya dilintasi sungai penyebab banjir. Terutama di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, serta daerah lainnya," terang Nusron dalam instruksinya.
Evaluasi Hak Tanah di Sempadan Sungai
Menteri Nusron menekankan bahwa peninjauan kawasan sempadan sungai harus dilakukan secara mendalam.
Jika terdapat bidang tanah yang telah memiliki alas hak namun berpotensi mengganggu upaya normalisasi sungai, perlu dilakukan evaluasi ulang.
"Jika memungkinkan, hak atas tanah di kawasan tersebut bisa ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan. Intinya, normalisasi sempadan sungai harus segera dilakukan," tutur Nusron.
Lebih lanjut, kepada Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Menteri Nusron juga menginstruksikan agar dilakukan kajian terhadap sejumlah kawasan strategis.
Wilayah yang menjadi fokus utama meliputi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) serta kawasan Semarang-Demak.
"Perlu ada kajian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kementerian harus berperan dalam proses Persetujuan Substansi (Persub)," jelasnya.
Sinergi Antar Lembaga
Dalam Rapim tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Rapat ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung mitigasi bencana banjir melalui pendekatan tata ruang dan pertanahan yang lebih baik.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi risiko banjir di berbagai daerah. (Red)