-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS

    Redaksi
    15 Maret 2025, 22:46 WIB Last Updated 2025-03-15T15:46:10Z
    Banner IDwebhost

    Dua orang tersangka OTT diamankan Kejati Sumut (Foto: istimewa)

    Medan, INDOSATU.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumut di Kabupaten Batubara.

    Dua tersangka yang ditahan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengatakan bahwa penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat mengenai pengutipan uang dari kepala sekolah SMA dan SMK di Batubara.

    "Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi tersebut langsung melakukan pemantauan. Kedua tersangka diduga mengumpulkan uang dari kepala SMA dan SMK, yang bersumber dari Dana BOS Tahun 2025 untuk sekolah negeri dan swasta di Batubara," ujar Adre, Jumat (14/3/2025).

    Menurut Adre, pemotongan Dana BOS itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta.

    Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e dan huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," kata Adre. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini