-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemprov Sumut Batasi Operasional Kendaraan Barang Saat Mudik Lebaran 2025

    Redaksi
    13 Maret 2025, 20:48 WIB Last Updated 2025-03-13T13:48:21Z
    Banner IDwebhost

    Kadis Perhubungan Pemprov Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan (Foto: Dedi)

    Medan, INDOSATU.ID - Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, pemerintah akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di Sumatera Utara.

    Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025.

    Pembatasan diberlakukan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025 guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik.

    Jenis Kendaraan yang Dibatasi

    Agustinus menjelaskan, kendaraan yang dilarang beroperasi selama periode tersebut meliputi kendaraan sumbu tiga ke atas
    Kendaraan dengan tempelan atau gandengan dan angkutan bahan galian, tambang, serta material bangunan

    Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya:
    • Batas Provinsi Aceh – Medan – Rantauprapat – Batas Riau
    • Medan – Berastagi
    • Pematang Siantar – Parapat – Porsea

    Namun, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti angkutan bahan bakar, gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan untuk penanganan bencana dan layanan mudik gratis sepeda motor.

    Sanksi dan Sosialisasi

    Dishub Sumut akan menindak tegas pelanggaran aturan ini dengan sanksi tilang.

    Sosialisasi juga dilakukan kepada operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang melalui jembatan timbang agar tidak ada alasan bagi pengemudi untuk mengabaikan kebijakan tersebut.

    "Kami akan memastikan semua pihak memahami aturan ini demi kelancaran arus mudik," ujar Agustinus.

    Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) akan diperketat, terutama di jalan tol.

    Menurut Agustinus, larangan kendaraan ODOL harus diterapkan hingga ke hulunya, termasuk tindakan tegas terhadap bengkel yang melakukan modifikasi ilegal.

    147 Titik Rawan di Jalur Mudik

    Selain pembatasan operasional kendaraan barang, Dishub Sumut bersama Tim Terpadu telah memetakan 147 titik rawan di jalur mudik. Rinciannya:
    1. 76 titik rawan kecelakaan
    2. 47 titik rawan kemacetan
    3. 24 titik rawan longsor

    Jumlah ini meningkat dibandingkan survei saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 yang mencatat 120 titik rawan.

    Untuk mengantisipasi potensi gangguan, pemerintah telah membagi titik rawan ini dalam tiga kategori prioritas tinggi, menengah, dan rendah serta menyiapkan langkah mitigasi, seperti pemasangan rambu tambahan dan jalur alternatif.

    Pengecekan Kendaraan dan Moda Transportasi Lanjutan

    Dishub Sumut juga melakukan uji kelaikan kendaraan umum (Ramp Check) secara bertahap, dengan tahap pertama sudah berlangsung pada 25-27 Februari.

    Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada 22-24 Maret dan 5-7 April 2025. Selain angkutan jalan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kapal penyeberangan di Danau Toba.

    Untuk sektor transportasi laut, Dishub Sumut memastikan sistem tiket online diterapkan guna menghindari antrean panjang dan praktik percaloan.

    "Kami juga sudah berkoordinasi agar transportasi lanjutan di terminal dan pelabuhan tersedia bagi pemudik," tambah Agustinus.

    Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar arus mudik dan balik Lebaran 2025 berjalan lancar, minim kecelakaan, serta bebas dari gangguan bencana alam.

    "Jika semua berjalan sesuai rencana, pemudik bisa bepergian dengan nyaman tanpa kendala berarti," tandasnya.

    Pengirim berita: Dedi
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini